Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah yang dapat ditemukan di berbagai negara dan seringkali perempuan yang menjadi korban kekerasan. KDRT pada perempuan di Indonesia masih tergolong banyak dan belum mendapatkan penanganan yang serius dan berkelanjutan. Kekerasan yang dimaksud dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan rumah tangga.
Dalam rangka membantu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sola Berliana Febrianti Gratia, melaksanakan program penyuluhan hukum berjudul “Pendampingan Perlindungan Hukum dan Pencegahan KDRT Pada Perempuan” Program ini dilaksanakan pada hari Senin, 15 Juli 2024, bertempat di Balai Desa Lempuyang, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.
Penyuluhan ini dihadiri oleh ibu-ibu kader PKK Desa Lempuyang mulai dari Dusun Tempuran, Dusun Krajan, Dusun Plawangan, Dusun Trocoh, Dusun Kentangan, dan Dusun Penungkulan.
Para kader PKK yang hadir tampak mendengarkan dengan baik penjelasan materi yang dibawakan oleh Sola selaku pembicara. Sola memaparkan terkait perlindungan hukum bagi korban KDRT, jenis-jenis KDRT, penyebab dan akibat dari KDRT, dan cara mengatasi KDRT. Di akhir kegiatan, Sola juga membagikan kuesioner untuk mengukur kepahaman para kader PKK Desa Lempuyang tentang KDRT, khususnya yang terjadi pada perempuan.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook